Posted by geefa on May 26, 2008
Tayammum adalah menyapukan debu ke muka dan kedua tangan sampai siku, menggunakan debu yang suci dengan beberapa syarat dan tayammum merupakan pengganti dari wudlu dengan syarat-syarat, sebagai berikut :
- Sudah masuk waktu sholat
- Tidak mendapatkan air
- Dengan debu yang suci
- Berhalangan menggunakan air karena sakit
- Suci dari najis
Fardlu(rukun) tayammum, ialah :
- Niat
- Mengusap Muka
- Mengusap kedua tangan
- Tertib
Sunnat tayammum, ialah :
- Membaca Basmalah
- Menipiskan debu
- Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
Yang membatalkan tayammum
- Semua hal yang membatalkan Wudlu
- Mendapatkan Air
- Murtad
Posted in Bersuci(Thoharoh) | Tagged: debu, muka, murtad, tangan, tayammum | Leave a Comment »
Posted by geefa on May 26, 2008
Yang dimaksud dengan mandi di sini ialah mengalirkan air kesuluruh badan dari rambut sampai ujung kaki dengan berniat menghilangkan hadats besar. Yang menyebabkan wajib mandi, yaitu :
- Bersetubuh, keluar mani atau tidak
- Keluar mani disengaja atau tidak atau sebab mimpi
- Mati, dan matinya bukan mati syahid
- Haidl(setelah berhenti dari haidl)
- Nifas(mengeluarkan darah setelah melahirkan)
- Wiladah(melahirkan)
Fardlu(rukun) mandi, ialah :
- Niat
- Meratakan air ke seluruh tubuh
- Menghilangkan najis
Sunnat mandi, ialah :
- Membaca Basmalah pada permulaan mandi
- Membasuh segala kotoran dan najis
- Berwudlu sebelum mandi
- Membasuh badan sampai tiga kali
- Menghadap Qiblat
- Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
- Mualah(artinya mandi itu agar dilakukan sekaligus tanpa menunda/menyisakan sebagian dari anggota badan untuk dilanjutkan sesudah berselang beberapa saat)
- Berdo’a
Larangan-larangan orang yang junub, ialah :
- Melakukan Sholat
- Melakukan Thowaf
- Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
- Membaca Kitab Suci Al-Qur-an
- Masuk ke Mesjid
Posted in Bersuci(Thoharoh) | Tagged: air, hadats, besar, mani, bersetubuh, mati, syahid, haid, nifas, wiladah, qiblat, mualah, thowaf, thawaf | Leave a Comment »