Apabila seseorang melakukan sholat dengan mengikuti orang lain yang melakukan sholat didepannya maka yang demikian itu dinamakan sholat berjama’ah atau berkaum, yang melakukan sholat di depan sebagai pemimpin yang diikuti itu namanya Imam, dan yang mengikuti dibelakangnya dinamakan Ma’mum. Imam harus seorang dalam satu kelompok namun jumlah ma’mum boleh seorang atau lebih, lebih banyak ma’mum lebih baik. Ma’mum hendaklah mengikuti Imam, tidak boleh mendahului. Melakukan sholat berjama’ah hukumnya sunnah muakkad(sunnah yang dianjurkan). Sholat berjama’ah pahalanya 27 derajat dibandingkan dengan sholat sendiri, Rosululloh SAW bersabda yang artinya :
“Sholat jama’ah lebih baik dari pada sholat sendirian dengan berlipat dua puluh tujuh derajat.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Syarat-syarat sholat jama’ah :
- Berniat mengikuti Imam(menjadi ma’mum)
- Mengetahui segala yang dilakukan Imam seperti Imam berpindah dari rukun ke rukun yang lain
- Tidak ada dinding yang menghalangi antara Imam dan Ma’mum(bagi laki-laki) kecuali bagi perempuan di Masjid haruslah pakai tabir dari kain
- Tidak boleh mendahului Imam dalam bertakbir dan tidak boleh mendahului atau terlambat dalam dua rukun fi’li terkecuali ada udzur
- Tidak boleh berada di muka Imam, kalau ma’mum hanya seorang posisi ma’mum tidak boleh sejajar dengan Imam harus agak kebelakang sedikit.
- Jangan jauh dengan Imam yang kira-kira lebih 300 hasta kecuali di masjid.
- Ma’mum dan Imam berniat sholat yang sama
Yang boleh menjadi Imam :
- Laki-laki berma’mum kepada laki-laki
- Perempuan berma’mum kepada laki-laki
- Khuntsa(Banci) berma’mum kepada laki-laki
- Perempuan berma’mum kepada khuntsa
- Perempuan berma’mum kepada perempuan
Yang tidak boleh menjadi Imam :
- Orang yang fashih (baik bacaan Al Qur’annya) mengikuti orang yang tidak fashih(salah bacaannya)
- Laki-laki berma’mum kepada khuntsa
- Laki-laki berma’mum kepada perempuan
- Khuntsa berma’mum kepada khuntsa
- Khuntsa berma’mum kepada perempuan
Menjadi Ma’mum yang terlambat (Masbuq)
- Apabila Ma’mum mendapati Imam sedang ruku’ dan terus mengikutinya, maka terhitung sempurna raka’atnya walaupun belum sempat membaca Fatihah
- Apabila Ma’mum mendapati Imam sudah melakukan ruku’ maka nanti ia harus mengulang raka’at itu, sebab raka’at tersebut tidak sempurna
- Apabila Ma’mum mendapati Imam dalam tasyahud akhir, lalu ia mengikutinya, maka tasyahud yang dikerjakan itu tidak termasuk raka’at yang sempurna dan ia harus menyempurnakan sholatnya, apabila Imam sudah memberi salam.








