Geefa’s Learning Blog

Belajar Ilmu, Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman

Archive for July, 2008

Firman tentang Waris 2

Posted by geefa on July 31, 2008

Alloh berfiman dalam AL Qur’an yang artinya :

“Dan bagimu(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunya seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah  dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli Waris). (Alloh menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Q.S An-Nisa:12)

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Alloh. Barangsiapa taat kepada Alloh dan Rosul-Nya, niscaya Alloh memasukannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar.” (Q.S An-Nisa:13)

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Alloh dan rosul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Alloh memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Q.S A-Nisa:14)

“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Alloh menyaksikan segala sesuatu.” (Q.S An-Nisa:33)

Posted in Waris | Tagged: , , , , , , , , , , , , | Leave a Comment »

Firman tentang Waris 1

Posted by geefa on July 26, 2008

Alloh berfirman, yang artinya :

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (Q.S An-Nisa:7)

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat,  anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”(Q.S An-Nisa:8)

Kerabat di sini maksudnya  kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.

Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

“Dan hendaklah takut kepada Alloh orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Alloh dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S An-Nisa:9)

“Alloh mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S An-Nisa:11)

Posted in Waris | Tagged: , , , , , , , , | Leave a Comment »

Firman tentang Memelihara Harta Anak Yatim

Posted by geefa on July 26, 2008

Alloh berfirman, yang artinya :

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (Q.S An-Nisa:2)

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S An-Nisa:5)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Alloh sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (Q.S An-Nisa:6)

Yang dimaksud menguji di sini ialah mengadakan penyelidikan terhadap anak yatim tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya.

Dan Alloh berfirman, yang artinya :

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Q.S An-Nisa:10)

Posted in Firman ttg Harta Anak Yatim | Tagged: , , , , , | Leave a Comment »

Firman Tentang Pernikahan 3

Posted by geefa on July 26, 2008

Alloh berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya :

“Dan jika kamu takut idak akan adapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S An Nisa:3)

Dari ayat diatas timbul perbedaan pandangan antara yang pro dan yang kontra dengan poligami. Dimana pihak yang kontra poligami selalu berpegang pada bagian “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”. Padahal ada satu ayat lagi dari surat An-Nisa ini dimana Alloh juga memahami batas-batas kemampuan manusia tentang berlaku adil, yang artiya sebagai berikut :

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kercurangan), maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jadi sebenarnya poligami tidak harus diperdebatkan lagi oleh orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, karena sudah jelas aturannya dalam Al-Qur’an yang merupakan nash yang paling kuat. Poligami diperbolehkan oleh Al-Qur’an selama mengikuti batas-batas yang juga sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Jadi jangan sampai aturan Al-Qur’an yang merupakan aturan dari Alloh di putar balikan dengan faham-faham yang hanya berdasarkan aturan manusia belaka.

Dan Alloh berfirman, yang artinya :

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Posted in pernikahan | Tagged: , , , , , | Leave a Comment »

Sholat Jum’at

Posted by geefa on July 6, 2008

Sholat Jum’at hukumnya fardlu a’in bagi tiap-tiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat, bermukim(bertempat dalam satu negri) dan tidak dalam udzur(halangan) seperti sakit, hujan atau bepergian.

Rasululloh SAW bersabda, yang artinya :

“Sholat Jum’at itu adalah kewajiban yang penting bagi tiap-tiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan manusia yakni hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Daud dan Alhakim)

Orang yang tidak berhalangan, tidak melaksanakan sholat Jum’at maka ia termasuk orang-orang munafiq, seperti yang diterangkan dalam hadits, yang artinya :

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum’at hingga tiga kali tanpa udzur, maka akan dicatat dari golongan orang munafiq.” (HR Ath Thabraani)

“Sholat Jum’at itu sebagai haji bagi orang fakir miskin .” (HR Al Qodho’i dan Ibnu Asabir)

Syarat syahnya sholat Jum’at:

Menurut pendapat Madzhab Imam Shofi’i ada 4(empat) :

  1. Tempat sholat Jum’at harus tertentu yang didiami oleh orang banyak
  2. Berjama’ah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki ahli Jum’at
  3. Dikerjakan dalam waktu Dzuhur
  4. Didahului dengan dua Khutbah sebelum sholat Jum’at

Tentang pendapat mengenai jumlah jama’ah sholat Jum’at sejak dahulu hingga sekarang menjadi masalah yang penting diperhatikan orang, walaupun apabila jumlah 40 orang itu dijadikan syarat syahnya sholat Jum’at bagi masyarakat Indonesia tidak terlalu mengalami kesulitan, tapi barangkali pada suatu daerah tertentu yang jumlah jama’ahnya kurang dari 40 orang ini perlu dibuat pegangan. Menurut Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) mengatakan cukup 4 orang saja termasuk Imamnya, pendapat ini berdasarkan hadits yang artinya :

“Jum’at itu diwajibkan bagi tiap-tiap desa yang disitu ada seorang imam, walaupun penduduknya hanya empat orang.” (HR Ath Thabraani)

Imam Awzai mengatakan jum’at itu cukup 12 orang saja. Pendapat ini beralasan dengan hadits yang artinya :

“Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mush’ab bin Umair dan dialah orang yang pertama mendirikan Jum’at di situ pada hari Jum’at, sebelum Nabi Muhammad SAW datang, dan ketika itu mereka berjumlah 12(duabelas) orang.” (HR Ath Thabraani)

“Adalah Rasulullah SAW melaksanakan sholat Jum’at ketika tergelincirnya matahari.” (HR Bukhori)

Dua khutbah dilaksanakan sebelum sholat Jum’at, kedua khutbah itu dipisahkan dengan duduk sebentar (kira-kira selama tumaninahnya sholat atau kira-kira habis membaca subhanalloh), hal ini didasarkan atas hadits Rosululloh SAW, yang artinya :

“Rosululloh SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri dua khutbah dan beliau duduk diantara dua khutbah itu.” (HR Bukhori dari Ibnu Umar)

Sholat Jum’at yang dikerjakan dengan 2(dua) roka’at secara berjama’ah dan didahului dengan dua khutbah adalah wajib kita mengerjakannya sesuai dengan sunnah Rosululloh SAW.

Posted in Sholat | Tagged: , , , , , , | 1 Comment »